Kapolres Aceh Barat: Pembakar Lahan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

jpnn.com, ACEH BARAT - Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menyebut setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun.
Dia menyebut ancaman hukuman itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata dua dikutip dari Antara, Senin (7/8).
Hal ini disampaikan terkait pelaksanaan sosialisasi larangan membakar lahan gambut berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kasi Humas Polres Aceh Barat AKP Mawardi mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
Sebab dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengaku bakal menindak pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara