Kapolres Aceh Barat: Pembakar Lahan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Agustus 2023 – 00:23 WIB

Personel Polres Aceh Barat membentangkan spanduk di lokasi bekas kebakaran lahan di kawasan Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Senin (7/8/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)
Mawardi mengatakan Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan. (antara/jpnn)
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengaku bakal menindak pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan