Kapolres Aceh Barat: Pembakar Lahan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Aceh Barat: Pembakar Lahan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Personel Polres Aceh Barat membentangkan spanduk di lokasi bekas kebakaran lahan di kawasan Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Senin (7/8/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

Mawardi mengatakan Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan. (antara/jpnn)


Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengaku bakal menindak pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News