Kapolres Agara: Saya Sudah Turunkan Intel, Satreskrim dan Satnarkoba Mencari Ketiga DPO

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak delapan dari 11 tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara kembali ditangkap dan menyerahkan diri kepada petugas. Sedangkan tiga rekan pelaku lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tahanan yang telah diamankan sebanyak delapan orang dari 11 tahanan yang melarikan diri," kata Kapolres Agara AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, sebanyak 11 tahanan Polres Agara melarikan diri lewat plafon dengan cara menyambungkan beberapa kain sebagai alat mereka turun ke bawah sel pada, Sabtu malam (13/2).
Adapun 11 tahanan yang melarikan diri tersebut yakni Pauzi, Sahidil, Mahmudin, Romi Hasan Basri, Saharudin, Iqbal Ramadhan, Fati, M Nazar, Irfandi, Sahbandi dan Dedi Syahputra.
Wanito Eko menyampaikan, ke delapan tahanan tersebut sudah ditahan kembali di sel tahanan Polres setempat. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian petugas kepolisian dan telah menetapkan status DPO terhadap ketiganya.
"Betul (tiga ditetapkan DPO), Tim Opsnal Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Narkoba masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap sisa tiga tahanan lainnya," ujar Wanito.
Kata Kapolres, 11 tahanan yang kabur tersebut sebelumnya ditangkap karena kasus berbeda, dua di antaranya akibat pencurian dan sembilan lainnya terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Mbak AM Tidur Sendirian di Kamar, Pemuda Masuk Lewat Jendela, Langsung Menindih Tubuh Korban
Sebanyak delapan dari 11 tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara kembali ditangkap dan menyerahkan diri kepada petugas.
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara