Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata
Jumat, 27 November 2020 – 01:26 WIB
![Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/27/tersangka-pelaku-pembunuhan-driver-ojek-online-foto-babelp-83.jpg)
Tersangka pelaku pembunuhan driver ojek online. Foto: babelpos
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 ayat 3, dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(tob/sumeks)
Kapolres Polres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan pihaknya telah meringkus Abdullah Yahya, 32, pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Carla, 29, warga Kerabut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku
- Diterjang Angin Kencang, 44 Rumah di Pangkalpinang Rusak
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- 2 Warga Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Pangkalpinang
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis