Kapolres Bengkalis: Kapal yang Tenggelam di Selat Malaka Diduga TPPO
jpnn.com, PEKANBARU - Sebuah kapal yang mengangkut belasan orang dari Malaysia mengalami kecelakaan di Selat Malaka, Selasa (15/8). Dugaan sementara kapal itu mengangkut pekerja migran tanpa dokumen.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan kapal yang mengalami kecelakaan itu diduga berkaitan dengan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari 14 orang yang berada di dalam kapal, 11 orang dinyatakan selamat dan telah diamankan di Kepolisian Malaka, sedangkan tiga korban lainnya masih dalam pencarian setelah kapal tersebut diduga kecelakaan menghantam ombak.
"Ada dugaan terkait sindikat TPPO. Saat ini Satuan Polisi Air Polres Bengkalis sedang melakukan penyelidikan," katanya di Pekanbaru, Rabu.
Dikatakannya, 11 korban yang selamat hingga kini masih diamankan di Kepolisian Malaka. Satpolair Polres Bengkalis masih berkoordinasi untuk mendapatkan informasi dari korban.
"Kami masih berkoordinasi dengan Kepolisian Malaka untuk mendapatkan informasi dari korban yang diamankan di sana. Naik kapal siapa, siapa tekong, agen. Kendala kami itu, karena mereka masih diamankan polisi Malaka," tambah Setyo Bimo.
Diketahui, sebuah kapal yang berisikan 14 orang mengalami kecelakaan di Perairan Selat Malaka di rute Johor - Indonesia, Selasa (15/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pekanbaru Budi Cahyadi saat dikonfirmasi menyebutkan hingga saat ini tiga korban masih dalam pencarian.
Sebuah kapal yang mengangkut belasan orang dari Malaysia mengalami kecelakaan di Selat Malaka, Selasa (15/8).
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun