Kapolres: Bripka Imam Sudah Tak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
jpnn.com, MIMIKA - Polres Mimika menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Imam Basuki pada Senin (4/7).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika I Gede Putra dan dihadiri para pejabat utama polres.
Adapun pemecatan ini sesuai dengan surat keputusan Kapolda Papua dengan nomor Kep/306/V/2022 atas nama Bripka Imam Basuki.
Bripka Imam yang merupakan anggota Satlantas Polres Mimika. Dia dipecat gegara meninggalkan kedinasan Polri selama bertahun-tahun, terhitung sejak 2016.
Atas tindakannya itu, Bripka Imam melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a dan huruf b PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011.
AKBP I Gede Putra mengatakan pemecatan ini merupakan bentuk sanksi tegas Polri bagi personelnya yang melanggar peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlakui.
“Saya harapkan ini adalah upacara PTDH yang terakhir untuk personel Polres Mimika,” kata I Gede Putra dalam siaran persnya, Senin.
Dia pun berharap seluruh anak buahnya bisa menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan berdampak pada keluarga dan institusi.
Polres Mimika menggelar upacara PTDH terhadap Bripka Imam Basuki. Polisi dari bintara itu disebut tak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam