Kapolres: Bripka Imam Sudah Tak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

jpnn.com, MIMIKA - Polres Mimika menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Imam Basuki pada Senin (4/7).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika I Gede Putra dan dihadiri para pejabat utama polres.
Adapun pemecatan ini sesuai dengan surat keputusan Kapolda Papua dengan nomor Kep/306/V/2022 atas nama Bripka Imam Basuki.
Bripka Imam yang merupakan anggota Satlantas Polres Mimika. Dia dipecat gegara meninggalkan kedinasan Polri selama bertahun-tahun, terhitung sejak 2016.
Atas tindakannya itu, Bripka Imam melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a dan huruf b PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011.
AKBP I Gede Putra mengatakan pemecatan ini merupakan bentuk sanksi tegas Polri bagi personelnya yang melanggar peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlakui.
“Saya harapkan ini adalah upacara PTDH yang terakhir untuk personel Polres Mimika,” kata I Gede Putra dalam siaran persnya, Senin.
Dia pun berharap seluruh anak buahnya bisa menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan berdampak pada keluarga dan institusi.
Polres Mimika menggelar upacara PTDH terhadap Bripka Imam Basuki. Polisi dari bintara itu disebut tak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat