Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap

"Adapun pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan," jelas Nicolas.
Lebih lanjut, Nicolas mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.
Saran dan pengaduan juga bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.
"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," ucap Nicolas.
Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi ataupun berita yang belum jelas kebenarannya.
Polisi akan terus mencari akun penyebar berita bohong agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Kami akan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Nicolas. (antara/jpnn)
Viral di media sosial X Polsek Cakung disebut telah menangkap lima mahasiswa dan meminta tebusan Rp 12 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Universitas Matana Berikan Beasiswa Khusus Bagi Peserta SNBP Lewat Program Tukar Kartu SNBP/SNBT