Kapolres Dihadirkan di Persidangan Gaji 13
Jumat, 19 November 2010 – 07:39 WIB
TERNATE – Sidang lanjutan kasus gaji 13 dengan terdakwa Ahmadi Albugis alias Madi menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi penasehat hukum terdakwa. Dalam persidangan itu, pengadilan akan menghadirkan Kapolres Ternate sebagai saksi. Jaksa Penutut Umum (JPU) Safri Abdul Muin dalam tanggapan eksepsi kuasa hukum, mengatakan, Dakwaan penuntut umum dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang mengatur tentang syarat formil surat dakwaan.” Karena dalam dakwaan penuntut umum suda cantumkan status tersangka dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP ” Katanya. Menururtnya, Apabila Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut tidak mencantumkan tanggal dan tidak menandatangani dakwaan baru bisa dikatakan sebagai sebua dakwaan yang tidak jelas.” Kalau apbila penuntut umum tidak mencantumkan tanggal maupu tidak menandatangani dakwaan tersebut baru dikatakan tidak jelas dan hal tersebur tela bertentangan dengan undang-undang," kata Safri.
Baca Juga:
Safri Menduga penasehat hukum terdakwa pada saat membuat eksepsi tidak membaca undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana sehingga terlalu cepat terdakwa dan penasehat hukum mengatakan dakwaan Penuntut umum batal demi hukum.” Mungkin terdakwa maupun tim penasehat hukum berpura-pura tidak melihat undang-undang nomor 8 tuhun 1981 tenatang acara pidana,” ujarnya.
Baca Juga:
Dia juga menyebutkan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dajukan dalam persidangan bersifat alternative maka ini menunjukan bahwa Penuntut umum dan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan membuktikan salah satu dakwaan yang didakwakan kepada tersangka.” Dakwaan ini bersifar alternative jadi nanti lihat pada persidangan," ungkapnya.
TERNATE – Sidang lanjutan kasus gaji 13 dengan terdakwa Ahmadi Albugis alias Madi menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan
BERITA TERKAIT
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas