Kapolres Dituduh Terima Setoran, AKP Reza: Kami Pasti Tangkap Pelakunya
Senin, 15 Februari 2021 – 17:30 WIB

Penyebar ujaran kebencian terancam pidana. Foto Ilustrasi: ANTARA/Ist/am.
Terlebih lagi sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaan media sosial.
"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," tambah AKP Reza.(antara/jpnn)
AKP Rio Reza Panindra menyebut posisi pelaku yang menghina Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando sudah terlacak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet