Kapolres Izinkan Tahanan Menikah di Masjid Polres
Kamis, 03 Januari 2019 – 12:39 WIB

Tahanan kasus narkoba menikah di masjid Polres Banyuwangi. Foto: JPG/Pojokpitu
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang Undang tentang Narkotika nomor 35 tahum 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)
Kapolres berharap pernikahan dengan status tersangka di Mapolres Banyuwangi hanya dilaksanakan satu kali ini saja.
Redaktur & Reporter : Natalia