Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla
Selasa, 23 Juli 2024 – 05:00 WIB

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memasangkan atribut keamanan kepada anggota Satgas Penanggulangan Karhutla, belum lama ini. ANTARA/Devita Maulina
Dengan begitu pula, katanya, tidak ada masyarakat yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat karhutla.
Kendati demikian, ia menegaskan, jika memang diperlukan maka penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lainnya.
Saat ini Satgas Penanggulangan Karhutla di Kotim sedang menjalankan kesiapsiagaan penanganan karhutla menyusul ditetapkan status siaga darurat bencana karhutla selama 90 hari di daerah itu, yakni 4 Juli-10 Oktober 2024. (antara/jpnn)
Penegakan hukum dijadikan upaya terakhir dalam penanggulangan karhutla di Kotawaringin Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka