Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla

Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memasangkan atribut keamanan kepada anggota Satgas Penanggulangan Karhutla, belum lama ini. ANTARA/Devita Maulina

Dengan begitu pula, katanya, tidak ada masyarakat yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat karhutla.

Kendati demikian, ia menegaskan, jika memang diperlukan maka penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lainnya.

Saat ini Satgas Penanggulangan Karhutla di Kotim sedang menjalankan kesiapsiagaan penanganan karhutla menyusul ditetapkan status siaga darurat bencana karhutla selama 90 hari di daerah itu, yakni 4 Juli-10 Oktober 2024. (antara/jpnn)

 

Penegakan hukum dijadikan upaya terakhir dalam penanggulangan karhutla di Kotawaringin Timur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News