Kapolres Lombok Tengah Punya Balai Rehabilitasi, GPAN Endus Hal Mencurigakan

Anehnya lagi, para korban ini rupanya bukan mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Melainkan hanya sebagai modus bagi anggota kepolisian untuk meminta tebusan kepada korban.
"Mereka hanya dirawat dua tiga hari saja setelah itu langsung keluar. Padahal sudah bayar," ungkapnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung mencoba untuk mendapatkan informasi terkait yayasan itu.
"Dan kemarin saya turun ke sana, dan di sana saya ditemui langsung oleh direksinya atas nama Pak Johan dari Aceh," sebutnya.
Menurut Badri sapaannya, pihaknya pun saat itu kaget karena melihat struktur organisasi dari yayasan tersebut dipimpin oleh kapolres.
"Dan di situ kami melihat agak janggal strukturnya," ucapnya.
Badri menyebut, dalam aturan seorang kapolres tidak bisa mendirikan rumah rehabilitasi apalagi menjabat sebagai pendiri dan pengawas.
Dalam struktur tersebut, GPAN melihat Kapolres Lombok Tengah menjabat sebagai Pendiri Yayasan, dan Ketua Pengawas
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Remaja Terseret Arus Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati