Kapolres Lombok Tengah Punya Balai Rehabilitasi, GPAN Endus Hal Mencurigakan
Anehnya lagi, para korban ini rupanya bukan mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Melainkan hanya sebagai modus bagi anggota kepolisian untuk meminta tebusan kepada korban.
"Mereka hanya dirawat dua tiga hari saja setelah itu langsung keluar. Padahal sudah bayar," ungkapnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung mencoba untuk mendapatkan informasi terkait yayasan itu.
"Dan kemarin saya turun ke sana, dan di sana saya ditemui langsung oleh direksinya atas nama Pak Johan dari Aceh," sebutnya.
Menurut Badri sapaannya, pihaknya pun saat itu kaget karena melihat struktur organisasi dari yayasan tersebut dipimpin oleh kapolres.
"Dan di situ kami melihat agak janggal strukturnya," ucapnya.
Badri menyebut, dalam aturan seorang kapolres tidak bisa mendirikan rumah rehabilitasi apalagi menjabat sebagai pendiri dan pengawas.
Dalam struktur tersebut, GPAN melihat Kapolres Lombok Tengah menjabat sebagai Pendiri Yayasan, dan Ketua Pengawas
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu
- Soal Nasib Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024, Lalu Wardihan Bilang Begini
- Kecelakaan di Lombok Tengah, Turis Asal Selandia Baru Tewas
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan