Kapolres Lombok Tengah Punya Balai Rehabilitasi, GPAN Endus Hal Mencurigakan

Menurut Badri, seorang kapolres bisa saja menekan bawahannya untuk menangkap penyalahgunaan narkotika sebanyak-banyaknya untuk direhab di sana.
"Itu makanya kami menduga kalau yayasan itu hanya sebagai modus pemerasan berkedok rumah rehab," jelasnya.
Selain itu, Badri juga menyebut bahwa sejauh ini pihak kepolisian jika telah melakukan penangkapan kepada penyalahgunaan narkotika, pasti akan memasukkan korban ke yayasan tersebut.
"Padahal kalau mau merehab korban itu harus ada MoU (Memorandum of Understanding) dari pihak yayasan dan kepolisian," tegasnya.
Menurut Badri, tempat rehabilitasi itu hanya bisa dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau rumah sakit milik pemerintah.
"Jadi Kapolres itu tidak bisa membuat yayasan untuk tempat rehab," katanya.
Di sisi lain, dia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang telah memberikan fasilitas kepada yayasan tersebut.
"Perlu juga kami tanyakan dari mana dana mereka membuat rehabilitasi ini?" tandasnya.
Dalam struktur tersebut, GPAN melihat Kapolres Lombok Tengah menjabat sebagai Pendiri Yayasan, dan Ketua Pengawas
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Remaja Terseret Arus Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati