Kapolres Meranti Diganti, Tiga Anak Buahnya Jadi Tersangka Pembunuhan
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan atas Apri Hadi Pratama (24) yang meninggal di tahanan Polres Kepulauan Meranti, Riau benar-bernar berbuntut. Polri telah mencopot Kapolres Meranti, AKBP Asep Iskandar dan menjerat tiga anak buahnya sebagai tersangka.
Kapolda Riau Brigjen Suprianto mengatakan, Asep dicopot dari posisi Kapolres Meranti karena dinilai tak cakap mengatasi permasalahan yang jadi sorotan publik itu. "Gantinya AKBP Barliansyah dari Ditlantas Polda Riau," kata Suprianto saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Ia menambahkan, ada tiga anggota Polres Meranti juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Apri. Sebelumnya, pegawai honorer di Dispenda Kepulauan Meranti itu ditangkap karena menghabisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis (25/8).
"Jadi sudah ada tiga yang ditetapkan tersangka, termasuk Pak Kapolresnya sudah diganti. Mungkin masih banyak lagi nanti yang harus kami tindak lanjuti untuk menjaga suasana kondusif di sana. Kami lakukan yang terbaik," kata Suprianto.
Hanya saja Suprianto enggan membeber nama tiga anggota Polres Kepulauan Meranti yang sudah ditetapkan sebagi tersangka itu. Namun, ia menegaskan, ketiganya akan diproses secara hukum dan tidak akan dilindungi jika terbukti bersalah.
"Karena kami sudah sepakat juga, dan Pak Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga concern dalam kasus ini. Nanti akan diproses mana yang pidana umum, mana yang lain.Semua akan dijalankan. Cuma mohon sabar, karena pemeriksaan kan tidak bisa seketika," pungkas Suprianto.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan atas Apri Hadi Pratama (24) yang meninggal di tahanan Polres Kepulauan Meranti, Riau benar-bernar berbuntut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu