Kapolres Minta Perda Miras Diperketat
jpnn.com - DEPOK – Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mendesak pihak pemerintah kota (Pemkot) untuk merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai minuman keras. Pasalnya, peraturan yang ada sekarang tidak cukup menimbulkan efek jera bagi para pedagang minuman.
“Mungkin harus lebih ditingkatkan lagi sanksi dalam perda. Bisa pula dengan menggunakan pasal pidana, agar penjualnya jera. Ini perda yang ada masih kami lihat lemah dan tidak ditakuti para pedagang minuman,” katanya kepada INDOPOS, saat ditemui di Mapolresta Depok, kemarin (7/1).
Menurutnya, revisi terhadap perda yang ada itu harusnya cepat dilakukan Pemkot Depok. Mengingat, kota ini berdekatan dengan sejumlah daerah dan ibukota yang sangat mudah menjadi jalur transportasi masuknya miras.
Data dari Polresta Depok menyebut pada razia miras 2014 mereka menyita sebanyak 34.000 botol miras dari berbagai golongan dari ratusan pedagang. Temuan itu meningkat pada 2015 menjadi 35.500 botol miras. Kenaikan sebesar 15 persen peredaran miras yang masuk di Depok datang dari para pemasok yang bermukim di Tanggerang, Bekasi dan Jakarta, serta Bogor.
“Selama ini hanya tipiring saja, dan tidak ada unsur pidana. Dapat dimasukan pasal 240 untuk menjerat pedagang dan ini pasti akan berdampak besar,” paparnya.
Terpisah, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, dua payung hukum yang ada saat ini sudah cukup menekan peredaran miras. Kata dia, justru yang sedang dibutuhkan pihaknya dalam meminimalisir peredaran miras itu adalah peran serta masyarakat.
Lebih lanjut Nur mengatakan, miras yang beredar lebih banyak ada di warung ilegal. Untuk masalah ini, perlu koordinasi antara pemkot dengan aparat kepolisian dalam merespon laporan masyarakat. “Untuk peredaran miras di cafe atau toko yang memiliki izin, kami bisa melakukan penelurusan dengan mudah. Namun di warung ilegal, itu memerlukan partisipasi masyarakat,” tuturnya. (cok/dil/jpnn)
DEPOK – Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mendesak pihak pemerintah kota (Pemkot) untuk merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai minuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS