Kapolres Perintahkan Jangan Ragu Tembak Bandit Jalanan

Kapolres Perintahkan Jangan Ragu Tembak Bandit Jalanan
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan menyatakan pada anggotanya agar memberlakukan tembak di tempat bagi para begundal jalanan yang tak mau menyerahkan diri saat hendak ditangkap.

Hal tersebut disampaikan Rudi saat rilis ungkap kasus 3C (curat, curas, curanmor) di Mapolrestabes Surabaya.

Curat, curas, dan curanmor digolongkan sebagai kejahatan jalanan. Pemberlakuan tindakan tegas itu bergantung pada kondisi tertentu.

''Melawan, mencelakai, atau kabur, jangan ragu untuk tindak tegas,'' katanya.

Polisi tak sekadar ngomong. Total sudah ada tiga betis dari 65 tersangka yang dihadiahi timah panas petugas.

Samsudin dan Langgeng Pribadi adalah dua contoh tersangka yang dilumpuhkan polisi. Mereka merupakan penjambret yang kerap beraksi.

Polisi dengan tiga melati di pundak itu menyoroti tren curas yang sedang naik. Total ada 20 curas di antara 40 kasus 3C yang diungkap.

Kebanyakan pelaku kejahatan tradisional itu, lanjut Rudi, menyasar perempuan. Sebab, kaum hawa sering membawa tas cangklong saat berkendara.

Kebanyakan bandit jalanan seperti pelaku curas dan jambret menyasar kaum perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News