Kapolres: Prosedur Sudah Benar dan Tak Ada yang Aneh

Kapolres: Prosedur Sudah Benar dan Tak Ada yang Aneh
Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin. Foto: Johannes Saragih / Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAMKapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin, mengaku mengetahui bahwa kuasa hukum  Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan terhadap siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa mempraperadilkan mereka.

Asep mengklaim proses penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan gadis yang akrab disapa Nia tersebut sudah benar.

"Itu hak mereka sesuai dengan undang-undang. Kita siap," kata Asep seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Jumat (11/12).

Menurut dia, selama ini pihaknya telah menangani kasus pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam itu dengan baik. Apalagi, setelah pihaknya menetapkan karyawan sebuah perusahaan semen itu sebagai tersangka pembunuh Nia.

"Dari awal kita sudah menyiapkan penanganan itu sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri. Jadi kapan pun dipraperadilkan kita siap," ujarnya.

Dilanjutkannya, proses penetapan Wardiaman sebagai tersangka juga sudah sesuai prosedur yang benar. Mulai dari pemeriksaan hingga menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Prosedur sudah benar dan tak ada yang aneh," tegasnya.

Asep juga menegaskan, Wardiaman dalam kondisi sehat dan stabil meski telah 42 hari ditahan di Mapolresta Barelang. Pihaknya juga berencana akan memeriksa psikologi Wardiaman pekan depan.

"Memang tertunda. Rencananya minggu depan. Namun kita masih merundingkan apakah tersangka dibawa ke Jakarta atau ahlinya yang kita undang ke Batam. Atas hasil rundingan itu saya belum dapat laporan," jelasnya.(rng/she/cr15/ray/jpnn)


BATAM - Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin, mengaku mengetahui bahwa kuasa hukum  Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan terhadap siswi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News