Kapolres Rejang Lebong Minta Pelaku Penganiayaan Guru Segera Menyerahkan Diri

Untuk mengatasi permasalahan itu pihaknya, kata dia, akan membahasnya bersama Bupati Rejang Lebong dan Forkopimda, kemudian melibatkan PGRI, kepala sekolah, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya guna mencari solusinya serta memberikan perlindungan kepada guru.
Sebelumnya kasus penganiayaan guru ini dialami oleh Zaharman (58) guru olahraga SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang beralamat di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kejadian ini menurut keterangan Kapolsek PUT Iptu Hengky Noprianto bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah, kemudian menindak murid yang merokok tersebut, tetapi siswa yang berinisial PDM (16) ini selanjutnya pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.
Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dan berkata petugas satpam jika anaknya dipukul oleh korban, kemudian satpam ini berupaya melerai pelaku yang saat itu mengeluarkan pisau dan ketapel langsung masuk ke dalam sekolah.
Setelah bertemu dengan korban Zaharman langsung mengarahkan ketapel ke arah korban dan mengenai mata korban bagian sebelah kanan.
Melihat korban berdarah pelaku langsung lari keluar sekolah. Sedangkan korban harus dilarikan ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk menjalani perawatan akibat mengalami luka serius di bagian mata.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong yang menyebabkan korban menjadi buta hingga kini masih diselidiki kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Pesta Malam Berubah Jadi Tragedi Berdarah, 2 Warga Dibunuh
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya