Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri
Rabu, 26 Juli 2023 – 20:18 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/7). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi
"Mobil ini merupakan hasil dari menjual motor-motor yang dicuri pelaku," ujar Twedi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah satu tahun beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Begini Ketersediaan Hingga Harga Bahan Pokok di Bandung Menjelang Lebaran