Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri
Rabu, 26 Juli 2023 – 20:18 WIB
"Mobil ini merupakan hasil dari menjual motor-motor yang dicuri pelaku," ujar Twedi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah satu tahun beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya