Kapolres Sebut Pria Ini Bapak Tiri Paling Cabul di Depok
Senin, 08 Agustus 2016 – 06:26 WIB
Karena perbuatannya itu, Mardani dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (cok/dil/jpnn)
DEPOK - Satu lagi pria bejat pelaku pencabulan terhadap anak dibekuk polisil. Mardani (50) dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini