Kapolres Solok Kota Diganti, Warga Gelar Aksi Simpati
Bila hal itu terjadi, para pelaku justru bisa berhadapan dengan hukum. ”Itu (persekusi, Red) bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, polisi akan kejar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Polri punya instrumen berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana di dunia maya.
Bila memenuhi unsur pidana, tentu pelaku akan diproses hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri. Tidak boleh sampai mendatangi, menggeruduk, apalagi membawa orang secara paksa.
Bila mengancam, pelaku bisa dikenai pasal pengancaman. Apabila berlanjut dengan pemukulan, pelaku bisa dijerat pasal penganiayaan.
Tito sudah meminta jajaran agar tidak takut memproses hukum bila memang terjadi pelanggaran dalam bentuk apa pun.
”Kalau saya anggap Kapolresnya takut, lemah, ya saya ganti dengan yang berani dan tegas,” ujarnya. (e/atn/JPG)
Serah terima Jabatan Kapolres Solok Kota dari AKBP Susmelwati Rosya kepada Kanit II Subdit IV Ditnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Dony Setiawan, Senin
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Polisi Usut Penyerangan terhadap Kiai dan Anggota Banser di Karawang
- Umat Kristen Yerusalem Dipersekusi Kelompok Yahudi, Polisi Israel Tutup Mata
- Klaim Dipersekusi, Donald Turmp Merasa Terlalu Kuat, Tak Bisa Dilawan