Kapolres Ungkap Makna Kode Q di Balik Tawuran Geng Motor, 2 Tewas
Senin, 06 Januari 2020 – 18:20 WIB

Polres Cirebon Kota menangkap tujuh tersangka dari salah satu geng motor yang melakukan penganiayaan mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Dia menambahkan dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa celurit dan batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Kita kenakan Pasal 170 tentang penganiayaan dan Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Roland. (antara/jpnn)
VIDEO: Jokowi Sidak Waduk Pluit
Geng motor menyampaikan tantangan untuk tawuran melalui medsos, setelah disepakti lokasinya, mereka bentrok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap