Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf, Tegaskan Bripka BT Sudah Dipecat

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi secara langsung kepada pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Permohonan maaf itu disampaikan berkaitan dengan kasus asusila yang dilakukan oknum polisi Bripka BT kepada seorang mahasiswi ULM.
Kombes Sabana juga menyatakan oknum polisi pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi ULM sudah dipecat.
“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," kata Kombes Sabana.
Dia mengatakan itu saat bertemu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Dr Muhammad Fauzi yang mewakili Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM Prof Dr Abdul Halim Barkatullah untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa (25/1).
Kombes Sabana yang baru tiga minggu menjabat Kapolresta Banjarmasin itu menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kasel dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhitung sejak Desember 2021.
Dalam kesempatan itu, Sabana juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana dua tahun enam bulan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menegaskan bahwa oknum polisi Bripka BT pelaku perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi ULM sudah dipecat.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair