Kapolrestabes Sebut Pembunuh Sadis Juliana Liem Diancam Hukuman Mati
Rabu, 15 April 2020 – 18:22 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir memberikan keterangan kasus pembunuhan Juliana Liem Boru Tumanggor (26). Foto: ANTARA/HO
Kedua tersangka merampok barang korban seperti handphone, saat berada di dalam angkot Rahayu dengan mencekik leher Juliana dan membenturkan kepalanya hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 XY, 1 kotak handphone iPhone, 1 handphone merek Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV," katanya.
BACA JUGA: Reaksi Kapolda Sumut Soal Oknum Polantas Viral Meludahi Pengendara Mobil
Kasus pembunuhan sadis yang merengut nyawa Juliana Liem Boru Tumanggor (26) yang jasadnya ditemukan di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kecamataan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (12/4).(antara/jpnn)
Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir mengatakan TK, 29, pelaku pembunuhan sadis terhadap Juliana Liem Tumanggor, 26, diancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati