Kapolrestabes Sebut Pembunuh Sadis Juliana Liem Diancam Hukuman Mati
Rabu, 15 April 2020 – 18:22 WIB
Kedua tersangka merampok barang korban seperti handphone, saat berada di dalam angkot Rahayu dengan mencekik leher Juliana dan membenturkan kepalanya hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 XY, 1 kotak handphone iPhone, 1 handphone merek Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV," katanya.
BACA JUGA: Reaksi Kapolda Sumut Soal Oknum Polantas Viral Meludahi Pengendara Mobil
Kasus pembunuhan sadis yang merengut nyawa Juliana Liem Boru Tumanggor (26) yang jasadnya ditemukan di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kecamataan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (12/4).(antara/jpnn)
Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir mengatakan TK, 29, pelaku pembunuhan sadis terhadap Juliana Liem Tumanggor, 26, diancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya