Kapolri, 3 Menteri dan 1 Gubernur Lapor KPK

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tiga menteri dan satu gubernur sudah melaporkan pemberian cenderamata dari delegasi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Alsaud kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu dilakukan mulai 7 hingga 15 Maret 2017. Hanya saja Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono enggan memerinci siapa tiga menteri Kabinet Kerja serta gubernur yang melaporkan tersebut.
Menurut dia, sesuai prosedur, KPK tidak akan menyampaikan nama pelapor gratifikasi tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
“Kami mengapresiasi para pelapor karena hanya dengan integritas dan kejujuran mereka melaporkan gratifikasi ini,” kata Giri di kantor KPK, Kamis (16/3).
Giri mengatakan, KPK juga menghormati Kerajaan Arab Saudi yang telah memberikan cenderamata ini. Dia menilai pemberian itu merupakan hal lumrah untuk menjaga hubungan baik kedua negara.
Meski begitu, kata dia, Indonesia punya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap suap.
Karena itu, nanti akan dilakukan penelitian untuk menentukan status barang tersebut. KPK punya waktu 30 hari untuk menentukan apakah barang ini akan menjadi milik negara, lembaga, atau pribadi pejabat yang menerimanya.
“Jadi kami akan klarifikasi, dan menganalisis,” katanya.
Sejauh ini dia mengaku, belum bisa memastikan nilai barang-barang tersebut. Menurut dia, butuh waktu untuk memeriksa apakah benar emas atau bukan.
“Kami butuh waktu untuk memastikan harga ini berapa," jelasnya. (boy/jpnn)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tiga menteri dan satu gubernur sudah melaporkan pemberian cenderamata dari delegasi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan