Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21
Senin, 30 Agustus 2010 – 20:31 WIB
"Selain itu, ada juga laporan yang sudah masuk ke kami terkait dengan HKBP di Bekasi, yang sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah tetapi masih tetap melakukan kegiatan. Pemda setempat sudah melarang, namun HKBP tetap melakukan kegiatan," tuturnya.
Baca Juga:
"Sementara, terhadap berdirinya kelompok-kelompok tertentu karena adanya kepentingan dari kelompok ataupun pejabat-pejabat tertentu, ini semua belum bisa dibuktikan," ujar BHD, tanpa menyebut kelompok-kelompok dimaksud.
Terkait dengan dengan ormas dan organisasi sosial (Orsos) yang menggunakan seragam kemiliteran, pihak kepolisian menurut Kapolri pula, belum bisa menindaknya karena belum ada aturannya. "Walau demikian, kita tetap melakukan inventarisasi, pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.
Sementara itu seusai Rakorgab tersebut, Kapolri yang ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya, tak menjawab banyak. "Baik-baik saja," ujarnya, sembari melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan, menuju ke mobil yang telah menunggunya di pelataran DPR.
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan, sekitar 36 kasus tindak kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas)
BERITA TERKAIT
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024