Kapolri Aktifkan Kembali Pam Swakarsa, Lemkapi Menilai Begini
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut positif langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghidupkan kembali Pengamanan Swakarsa di tengah masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Pam Swakarsa dibutuhkan paling tidak di tengah masa-masa pandemi Virus Corona (COVID-19) sekarang ini.
Pam Swakarsa diaktifkan kembali lewat Peraturan Kapolri Nomor 4/2020 tetang Pengamanan Swakarsa.
"Kami menilai Perkap itu dibutuhkan dalam melindungi dan mengamankan masyarakat, khususnya saat pandemi Covid 19," ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (18/9).
Mantan anggota komisi kepolisian nasional (Kompolnas) ini kemudian menyebut, masalah keamanan tak sepenuhnya tanggungjawab Polri dan TNI.
Dibutuhkan kepedulian semua pihak, termasuk seluruh elemen masyarakat agar peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, juga dibutuhkan partisipasi pengamanan swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pertahanan sipil (Hansip) untuk memperkuat pengamanan di tengah masyarakat.
Edi menilai, pada masa pandemi Covid 19 Pam Swakarsa paling tidak dapat mengingatkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan.
Lemkapi ikut menyoroti langkah Kapolri mengaktifkan kembali keberadaan Pam Swakarsa. Begini penilaiannya...
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana