Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi

Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Untuk pengawasan pelaksanaan SK tersebut, lanjutnya, Kapolri juga sudah menerbitkan SK Nomor 979, 5 November 2008 agar Polri melakukan langkah-langkah antisipasi. Termasuk penertiban atribut partai seperti stiker, spanduk dan lain-lainnya. ''Apapun, sepanjang atribut itu berbau parpol tidak boleh ditempatkan pada bangunan dan gedung milik Polri,'' tegas BHD.

Sebelumnya, lanjut Kapolri, juga sudah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1475, 7 Juli 2008, memerintahkan agar Pimpinan Polri disemua Wilayah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

Menyangkut penanganan pelanggaran Pemilu. BHD mengatakan sudah membuat kesepahaman dengan Bawaslu serta Kajaksaan Agung RI agar penanganan kasus tindak pidana Pemilu konsisten mengacu pada UU Pemilu Nomor10 tahun 2008 dan bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. "Sejak menerima laporan dari Bawaslu kita proses sampai 14 hari. Selanjutnya Penindakan sampai inkrah selama 51 hari. Itu sudah dipersiapan,” kata BHD. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengerahkan sedikitnya 200 ribu personil kepolisian untuk mengamankan penyelenggaraan Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News