Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Senin, 09 Februari 2009 – 16:01 WIB
Untuk pengawasan pelaksanaan SK tersebut, lanjutnya, Kapolri juga sudah menerbitkan SK Nomor 979, 5 November 2008 agar Polri melakukan langkah-langkah antisipasi. Termasuk penertiban atribut partai seperti stiker, spanduk dan lain-lainnya. ''Apapun, sepanjang atribut itu berbau parpol tidak boleh ditempatkan pada bangunan dan gedung milik Polri,'' tegas BHD.
Baca Juga:
Sebelumnya, lanjut Kapolri, juga sudah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1475, 7 Juli 2008, memerintahkan agar Pimpinan Polri disemua Wilayah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menyangkut penanganan pelanggaran Pemilu. BHD mengatakan sudah membuat kesepahaman dengan Bawaslu serta Kajaksaan Agung RI agar penanganan kasus tindak pidana Pemilu konsisten mengacu pada UU Pemilu Nomor10 tahun 2008 dan bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. "Sejak menerima laporan dari Bawaslu kita proses sampai 14 hari. Selanjutnya Penindakan sampai inkrah selama 51 hari. Itu sudah dipersiapan,” kata BHD. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengerahkan sedikitnya 200 ribu personil kepolisian untuk mengamankan penyelenggaraan Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak