Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Senin, 09 Februari 2009 – 16:01 WIB

Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Untuk pengawasan pelaksanaan SK tersebut, lanjutnya, Kapolri juga sudah menerbitkan SK Nomor 979, 5 November 2008 agar Polri melakukan langkah-langkah antisipasi. Termasuk penertiban atribut partai seperti stiker, spanduk dan lain-lainnya. ''Apapun, sepanjang atribut itu berbau parpol tidak boleh ditempatkan pada bangunan dan gedung milik Polri,'' tegas BHD.
Baca Juga:
Sebelumnya, lanjut Kapolri, juga sudah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1475, 7 Juli 2008, memerintahkan agar Pimpinan Polri disemua Wilayah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menyangkut penanganan pelanggaran Pemilu. BHD mengatakan sudah membuat kesepahaman dengan Bawaslu serta Kajaksaan Agung RI agar penanganan kasus tindak pidana Pemilu konsisten mengacu pada UU Pemilu Nomor10 tahun 2008 dan bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. "Sejak menerima laporan dari Bawaslu kita proses sampai 14 hari. Selanjutnya Penindakan sampai inkrah selama 51 hari. Itu sudah dipersiapan,” kata BHD. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengerahkan sedikitnya 200 ribu personil kepolisian untuk mengamankan penyelenggaraan Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti