Kapolri Ancam HTI Jika Masih Nekat Gelar Aksi
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi menskenariokan untuk kaos. Dia memastikan akan memproses hukum terhadap pihak-pihak yang merencanakan aksi berujung anarkistis.
"Kami mengimbau dan me-warning jangan melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi bukan Perppu yang akan kami terapkan tapi UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 b (kejahatan terhadap keamanan negara, red). Itu berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Dalam UU itu ditegaskan larangan mengganti ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa pun pihak yang melaksanakan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka dapat diproses pidana.
"Ancamannya 20 tahun (penjara)," kata mantan Kepala BNPT ini.
Tito melanjutkan, pemerintah sudah mencabut legalitas HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Maka, semua gerakan yang menyangkut HTI baik dilaksanakan secara kelompok atau individu adalah pelanggaran hukum.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat," pungkasnya.(mg4/jpnn)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi