Kapolri: Anda Bilang Tahanan Politik, Kalau Saya Sih Bilang Tahanan Kriminal
jpnn.com - JAKARTA – Tahanan politik Papua, Filep Karma, bebas pada Kamis (19/11) setelah menjalani hukuman 11 tahun penjara. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kalau Filep bebas tentu itu sudah melalui proses hukum.
“Kalau Anda bilang tahanan politik, kalau saya sih bilang (Filep) tahanan kriminal,” kata Haiti saat dihubungi, Kamis (19/11).
Filep pada 2004 memimpin demo di Jayapura meneriakkan "merdeka" kemudian mengibarkan bendera Bintang Kejora yang dikenal sebagai bendera gerakan Papua Merdeka. Filep pun akhirnya ditangkap dan dituding memberontak. Usai bebas, Filep bersikeras akan tetap berjuang hingga Papua merdeka.
Polri akan terus memantau persoalan ini. Bahkan, Kapolri menegaskan, tidak hanya Filep saja yang dipantau. "Semua warga negara kami pantau," katanya.
Menurut dia, tidak perlu ada tim khusus untuk melakukan pemantauan Filep. Sebab, orangnya sudah ada dan bisa langsung dipantau. "Semua kan dipantau. Ada yang dipantau langsung ada yang tidak," katanya.
Yang pasti, siapapun termasuk Filep jika melakukan pelanggaran hukum tentu akan ditindak tegas. "Kalau tidak (melanggar hukum) ya tidak (ditindak)," ungkap orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini.
Lebih lanjut dia menegaskan, sejauh ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua kondusif. “Sepertinya aman tidak ada masalah. Memang ada gejolak? Tidak ada kan?,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tahanan politik Papua, Filep Karma, bebas pada Kamis (19/11) setelah menjalani hukuman 11 tahun penjara. Kapolri Jenderal Badrodin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita