Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tak ingin kecolongan terkait kasus guru honorer Supriyani.
Dia dengan tegas mengatakan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Kapolri seusai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Menurut Kapolri tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami menurunkan tim Propam untuk mendalami sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp 50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi kasus akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal memecat oknum personel kepolisian jika terbukti minta uang damai kasus guru honorer Supriyani.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia