Kapolri Bantah Fasilitasi Antasari Serang SBY
jpnn.com - jpnn.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tidak pernah memerintahkan anggota untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Termasuk juga untuk pilkada DKI Jakarta.
Dia keberatan dengan tudingan anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang menuding Polri bermain mata dan memfasilitasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghancurkan kredibilitas Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak ada pak," kata Tito menjawab Benny saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2).
Dia mengatakan, Antasari datang ke Mabes Polri untuk melaporkan penyidik kasusnya, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan terkait dugaan pelanggaran pasal 318 KUHP. Antasari menduga ada rekayasa atau penghilangan barang bukti kasusnya.
Menurut Tito, empat item yang menurut Antasari dihilangkan penyidik kasusnya kala itu. Yakni, soal baju korban kenapa tidak dijadikan barang bukti. Kemudian, soal peluru.
Versi Antasari ada tiga tembakan di tubuh korban. Tapi, polisi menyatakan hanya dua tembakan. Selain itu, masalah SMS kepada korban yang diakui Antasari tidak pernah dikirimnya.
"Di persidangan call data record-nya tidak ada. Jadi dia menganggap penyidik merekayasa, sehingga yang dilaporkan yang bersangkutan adalah penyidik," katanya.
Tito mendapat informasi bahwa besok mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan para penyidik akan memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan Antasari.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tidak pernah memerintahkan anggota untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Termasuk juga untuk
- Komjen Listyo Sigit Memiliki Pengalaman yang tidak Dipunyai Tito Karnavian
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
- Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
- Ssst, Ada Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
- Instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada 513 Kepala Daerah
- Sangat Tepat Jika Presiden Tunjuk Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK