Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap
Senin, 09 Februari 2009 – 17:39 WIB
JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo anarkis yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Bambang menjelaskan, hasil pengembangan sudah mengarah siapa otak kerusuhan tersebut. "Untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, ini tidak berarti mengkriminalkan pemekaran. Ini murni pelanggaran hukumnya yang kita usut," ujar Bambang. Dia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Panda Nababan yang mengkawatirkan para tokoh pembentukan Protap dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab. Menurut Panda, harus dipisahkan antara aspirasi pembentukan Protap dengan aksi unjuk rasa anarkis.
"Sudah mengarah ke aktor intelektual di belakangnya," ujar Bambang HD saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2).
Pada kesempatan yang sama, mantan Kapolda Sumut itu juga menampik anggapan bahwa kepolisian telah mengkriminalkan para tokoh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Dikatakan, kalau ada tokoh Protap yang diperiksa dan dijadikan tersangka, itu hanya karena yang bersangkutan punya keterkaitan dengan aksi anarkhis.
Baca Juga:
JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur