Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap
Senin, 09 Februari 2009 – 17:39 WIB
JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo anarkis yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Bambang menjelaskan, hasil pengembangan sudah mengarah siapa otak kerusuhan tersebut. "Untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, ini tidak berarti mengkriminalkan pemekaran. Ini murni pelanggaran hukumnya yang kita usut," ujar Bambang. Dia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Panda Nababan yang mengkawatirkan para tokoh pembentukan Protap dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab. Menurut Panda, harus dipisahkan antara aspirasi pembentukan Protap dengan aksi unjuk rasa anarkis.
"Sudah mengarah ke aktor intelektual di belakangnya," ujar Bambang HD saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2).
Pada kesempatan yang sama, mantan Kapolda Sumut itu juga menampik anggapan bahwa kepolisian telah mengkriminalkan para tokoh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Dikatakan, kalau ada tokoh Protap yang diperiksa dan dijadikan tersangka, itu hanya karena yang bersangkutan punya keterkaitan dengan aksi anarkhis.
Baca Juga:
JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Dukung Pertumbuhan Komunitas Lokal, SnackVideo Akan Bantu Sediakan Sarana Olahraga
- Blusukan ke Tanah Merah, Ridwan Kamil Janji Tak Akan Gusur Warga
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II