Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap

Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap
Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap
JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo anarkis yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Bambang menjelaskan, hasil pengembangan sudah mengarah siapa otak kerusuhan tersebut.

"Sudah mengarah ke aktor intelektual di belakangnya," ujar Bambang HD saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2).

Pada kesempatan yang sama, mantan Kapolda Sumut itu juga menampik anggapan bahwa kepolisian telah mengkriminalkan para tokoh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Dikatakan, kalau ada tokoh Protap yang diperiksa dan dijadikan tersangka, itu hanya karena yang bersangkutan punya keterkaitan dengan aksi anarkhis.

"Untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, ini tidak berarti mengkriminalkan pemekaran. Ini murni pelanggaran hukumnya yang kita usut," ujar Bambang. Dia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Panda Nababan yang mengkawatirkan para tokoh pembentukan Protap dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab. Menurut Panda, harus dipisahkan antara aspirasi pembentukan Protap dengan aksi unjuk rasa anarkis.

JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News