Kapolri Baru Harus Tuntaskan Pemukulan Perwira di Bengkel Cafe
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Politik dari Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Muradi meminta Badrodin Haiti menuntaskan pemukulan terhadap dua perwira polisi di Bengkel Cafe.
Saat itu, pemukulan diduga dilakukan oknum TNI dari POM AL. Sebagai Kapolri baru, Badrodin tentu harus menuntaskannya guna menjawab cibiran publik. Muradi mengatakan, ini merupakan momen yang tepat untuk mengusut kasus itu.
Pasalnya, internal Polri sudah dingin pascaperselisihan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Menurut Muradi, pelanggaran apapun yang dilakukan oleh anggota Polri harus ditindak Provos dan Propam. Apapun alasannya, POM TNI tidak boleh bertindak apalagi melampaui kewenangannya.
"Mestinya, saat itu POM TNI harus menghubungi Provos bukan bertindak sendiri begitu," kata Muradi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/4).
Terlebih, aturan main di antara kedua institusi sudah ada, termasuk bagaimana standar operasi gabungan itu dilaksanakan. Bila ada tindakan dari oknum yang di luar aturan, maka harus diproses secara hukum.
"Kapolri baru harus segera melakukan komunikasi dengan pihak TNI agar dalam kasus ini ada kepastian hukum sehingga tidak ada pergesekan lagi di kemudian hari. Jangan sampai institusi Polri terkesan mendiamkan ketika anggotanya mengalami gesekan. Sebab publik akan menilai ada hal yang ditutup-tutupi dari kasus itu," tegas Muradi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Politik dari Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Muradi meminta Badrodin Haiti menuntaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni