Kapolri Beber Alasan Award ke Pembongkar Kasus Pulomas

Leboh lanjut Tito mengatakan, bekerja dalam kondisi banyak tekanan seperti itu tentu tidaklah mudah. Namun dalam tempo yang sangat singkat, anggota Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres Jakarta Timur dan Polresta Depok mampu menangkap keempat pelakunya.
"Kalau kasus terungkap sebulan kemudian ketika isunya mereda, itu akan berbeda. Tapi ketika itu diungkap dalam waktu cepat, satu hari bukan saja masyarakat puas, percaya ke polisi, tapi lebih dari itu masyarkat kagum karena Polda Metro Jaya adalah anggota yang profesional yang tidak kalah dengan kepolisian modern di negara lain," tuturnya.
Ada 87 anggota yang mendapatkan penghargaan dari Kapolri berupa sertifikat tersebut. Di antaranya Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Wakilnya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho dan AKBP Didik Sugiarto, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha, Kanit III Subdit Jatanras Kompol Awaludin Amin serta anggotanya.
Penghargaan juga diberikan kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono dan Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Sapta Maulana, Wakasat Reskrim Polres Jaktim serta seluruh anggotanya, juga Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan, Wakapolres Depok AKBP Candra Kumara, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho dan Wakasat Reskrim AKP Malvino Edward dan 18 anggotanya.(elf/JPG)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang terlibat dalam pengungkapan kasus perampokan sadis di Pulomas, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet