Kapolri Beber Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah menolak surat pengunduran diri dari Polri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Surat pengunduran diri itu diajukan Irjen Ferdy Sambo beberapa hari sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri digelar. Meski mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengajukan pengunduran diri dari Polri, sidang KKEP tetap digelar oleh Korps Bhayangkara.
Hasil sidang KKEP ialah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecetan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis KKEP tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui sidang KKEP terkait kasus pidana yang menjerat yang bersangkutan.
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” kata Kapolri seusai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
Soal dikabulkan atau tidaknya banding Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo hanya menjawab lihat pada hasilnya nanti. "Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan (banding) yang bersangkutan," kata mantan kepala Bareskrim Polri itu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian. Saat ini, pihaknya telah juga telah melakukan koordinasi terkait berkas perkara agar kekurangan-kekurangan yang ada bisa diselesaikan.
Kapolri Jenderal Listyo membeber alasan Polri menolak surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas