Kapolri Bela Polisi Penembak Fuad
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan penyanderaan terhadap seorang anak Sekolah Dasar di dekat Kantor Kodim 0817 Gresik, Jawa Timur Rabu 17 Desember 2014, lalu merupakan sebuah teror.
Karenanya, Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil jajarannya di Gresik yang berujung pada tewasnya pelaku bernama Fuad Ahmad belum tentu menyalahi aturan.
"Namanya menyandera seseorang adalah perbuatan teror. Apalagi terhadap anak-anak," kata Sutarman usai sebuah acara di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (19/12).
Seperti diketahui, kematian Fuad yang merupakan warga Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pun menimbulkan penyesalan di hati keluarga.
Pihak keluarga menilai aksi tembak mati oleh Tim Buser Polres Gresik terhadap Fuad yang telah melepaskan sandera dan tak bersenjata sebagai sebuah kesalahan.
Namun Sutarman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melihat apakah tindakan tegas itu menyalahi aturan atau tidak. "Laporan sudah kita cek tindakan yang bersangkutan benar atau tidak," jelas Sutarman.
Yang jelas, kata dia, pelaku tersebut sudah membahayakan jiwa seseorang dengan melakukan penyanderaan. Menurutnya, hal itu sangat membahayakan bahkan korban bisa terbunuh.
Lebih jauh Sutarman juga mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengamanan. Termasuk sekolah yang banyak anak-anaknya. Pengamanan dalam juga harus ditingkatkan. "Sehingga tidak ada orang asing masuk apalagi menyandera anak-anak yang bisa menyebabkan trauma," imbau Sutarman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan penyanderaan terhadap seorang anak Sekolah Dasar di dekat Kantor Kodim 0817 Gresik, Jawa Timur Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?