Kapolri : Belum Ada Bukti Gayus Bertemu Satgas
Senin, 24 Januari 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa dirinya memiliki informasi akurat mengenai pertemuan antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Gayus Tambunan saat masih berstatus tahanan di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil Depok Jawa Barat. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku mendapatkan informasi itu dari sumber terpercaya.
Menurut Yani, sumbernya menyebut Gayus kerap bertemu dengan Satgas di luar sel. "Saya menerima informasi ini info A satu. Saat (Gayus) keluar masuk itu ada tiga kali ketemu satgas, apakah satgas memberitahu polri? Ini (bagian) dari infomasi Gayus telah keluar tahanan sebanyak 68 kali," ujar Yani dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR-RI dengan Kapolri di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (24/1) siang.
Menurut Yani, pertemuan itu sejalan dengan pengakuan Gayus Tambunan yang menyebut Satgas pernah meminta dirinya untuk terlibat dalam skenario rekayasa kasus yang akhirnya menyeretnya sebagai pesakitan. Karenanya Yani mendesak polisi untuk mengusutnya.
Dalam RDP itu, Kapolri Jenderal (pol) Timur Pradopo menyatakan, dari penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap bahwa sejak Gayus ditahan, ternyata ia berada di luar tahanan hingga 68 hari. Namun Polisi belum menemukan adanya indikasi pertemuan Gayus dengan Satgas. "Sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kapolri dalam RDP itu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa dirinya memiliki informasi akurat mengenai pertemuan antara Satgas Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim