Kapolri Bentuk Komisi PK Kasus AKBP Brotoseno
Rabu, 29 Juni 2022 – 19:00 WIB
"Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari," kata Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Komisi Peninjauan Kembali guna meninjau putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP