Kapolri Beri Bantuan 1.000 Konsentrator Oksigen Untuk Warga Terpapar Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan bantuan 1.000 konsentrator oksigen untuk warga yang terpapar virus corona. Bantuan itu bakal disalurkan ke Rumah Sakit (RS) Polri dan beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Menurut Kapolri, bantuan 1.000 konsentrator oksigen tersebut diberikan untuk masyarakat yang terpapar virus corona. Dengan adanya bantuan tersebut, Sigit berharap dapat memenuhi kebutuhan warga dan rumah sakit yang kekurangan oksigen.
"Oleh karena itu, untuk antisipasi ke depan, kami hari ini akan meluncurkan 1.000 konsentrator oksigen,” kata Sigit dalam siaran persnya, Selasa (3/8).
Pemberian bantuan ini untuk mengantisipasi kekurangan dari ketersediaan oksigen bagi pasien Covid-19. Khususnya rumah sakit di wilayah-wilayah yang Bed Occupancy Rate (BOR) mengalami peningkatan.
Apalagi beberapa waktu terakhir beberapa rumah sakit mengalami peningkatan BOR hingga angka 90 persen. Dengan begitu, muncul beberapa kasus kekurangan oksigen bagi pasien yang terpapar virus corona.
"Ini merupakan bagian-bagian upaya kami untuk bisa memenuhi kebutuhan oksigen khsusunya di beberapa wilayah yang angka BOR-nya meningkat," ujar mantan Kapolda Banten ini.
Jenderal bintang empat ini menambahkan, pemberian konsentrator oksigen ini bisa mengantisipasi kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Mengingat saat ini,m masih ada 12 wilayah yang mengalami peningkatan BOR.
Tak lupa Sigit mengapresiasi kepada seluruh pihak yang sudah mau membantu terkait dengan penyaluran 1.000 konsentrator oksigen tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berusaha membantu pemerintah dengan memberi bantuan 1.000 konsentrator oksigen untuk warga terpapar Covid-19.
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Elnusa Petrofin Bersihkan Area Dekat Pemukiman untuk Menuntaskan Aspirasi Warga
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas