Kapolri Beri Perintah tentang Perusahaan Nakal, Bang Edi Bilang Begini
Kamis, 08 Juli 2021 – 16:19 WIB

Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Lebih lanjut Edi mengatakan, seluruh jajaran Polri kini mengawasi dan menyelidiki perusahan yang diduga melanggar aturan, sebagaimana perintah kapolri dimaksud.
Dia mencontohkan Polda Metro Jaya, data yang diperoleh Lemkapi menyebut tengah menyelidiki 21 perusahan diduga melanggar hukum pada pelaksanaan PPKM Darurat.
Kemudian Polda Jatim, Jateng dan Banten juga diketahui melakukan langkah yang sama.
"Kami yakin Polri akan bisa membuat para pengusaha dan masyarakat patuh mengikuti aturan dalam menjalankan PPKM Darurat," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Bang Edi menyoroti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada jajarannya untuk menindak perusahaan nakal di masa PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya