Kapolri: Berkas Ahok Kemungkinan Dilimpahkan Besok
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau para kepala daerah maupun tokoh agama memberi pemahaman yang benar pada masyarakat di daerah masing-masing.
Bahwa kasus penodaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sama sekali tidak terkait latar belakang agama dan etnis mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Jadi saya mengimbau ke masyarakat dan gubernur, agar bisa memberi pemahaman, bahwa kasus Basuki jangan dikaitkan latar belakang agama dan keturunannya. Tapi didudukan dengan masalah hukum, sehingga selesaikan secara hukum," imbau Tito di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).
Menurut Tito, dalam penanganan kasus Ahok pihaknya konsisten segera merampungkan berkas pemeriksaan. Bahkan rencananya, bakal dilimpahkan ke pengadilan, Jumat (25/11).
"Saya dapat info dari Kabareskrim, kemungkinan besar selesai besok (Jumat,red) kami limpahkan ke kejaksaan. Kalau enggak selesai Jumat, paling lambat Senin (28/11). Kami kebut satu dan dua hari ini, untuk menunjukan keseriusan polri," tutur Tito.
Setelah nantinya diserahkan ke kejaksaan, Tito berharap proses
pelengkapan berkas untuk segera dari kejaksaan nantinya bisa lebih cepat. Sehingga proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
"Karena tim jaksa minta kami melakukan supervisi, kami harapkan cepat naik ke pengadilan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau para kepala daerah maupun tokoh agama memberi pemahaman yang benar pada masyarakat di daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat