Kapolri Berkata Begini soal Banding Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat atau PTDH dalam sidang etik pada Kamis (25/8).
Jenderal Listyo tidak mempersoalkan pengajuan banding tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Menurut eks Kabareskrim itu, pengajuan banding merupakan haknya suami Putri Candrawathi.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak mengajukan banding, semua itu bagian dari proses," kata Listyo di Bundaran HI, Minggu (28/8).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyebut bakal ada lagi putusan atas banding Ferdy Sambo.
"Nanti akan ada lagi putusan terkait dengan masalah banding yang bersangkutan," tutur Listyo.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata begini merespons pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat atau PTDH dari anggota Polri.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir