Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pegi yang dijadikan polisi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon, menang praperadilan.
"Tentunya itu akan didalami, ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Kapolri di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Dia menyatakan Polri bakal menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan itu.
"Saya juga belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Jenderal Listyo.
Mantan Kabareskrim itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.
Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan (tersangka) kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata begini soal status Pegi Setiawan yang menang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini