Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan
Selasa, 09 Juli 2024 – 09:16 WIB
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Hakim mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.(ant//jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata begini soal status Pegi Setiawan yang menang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Berharap Prabowo Mempertahankan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri, Ini Alasannya
- Penilap Dana PON Siap-siap Saja, Kapolri Bakal Kerahkan Penyidik
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya