Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan

Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Hakim mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.(ant//jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata begini soal status Pegi Setiawan yang menang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News