Kapolri Bilang, Sabu 360 Kg Sabu di Mobil CT Bisa Dipakai 1,8 Juta Orang
![Kapolri Bilang, Sabu 360 Kg Sabu di Mobil CT Bisa Dipakai 1,8 Juta Orang](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150715_125229/125229_890037_badrodin_buwas.jpg)
jpnn.com - KAPOLRI langsung datang ke Polda Metro Jaya Rabu pagi (15/7) untuk melihat tangakapan besar hasil kerja keras anak buahnya. Tak main-main tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Alamsyah Pelupessy berhasil mengungkap 360 sabu-sabu dari jaringan internasional.
Ya, Jumat (10/7) polisi membekuk dua orang berinisial CT dan MW. CT adalah warga negera Hong Kong yang ditangkap di Ruko Bisnis Park, Jakarta Utara saat hendak melakukan transaksi. Saat penangkapan polisi menemukan 10 kg sabu.
Sedangkan MW adalah WNI yang diduga kurir CT.
Setelah dikembangan, polisi mendapat hasil yang luar biasa. Korps baju cokelat menemukan 360 kg sabu di dalam bagasi mobil Grand Livina B 7434 HI milik CT yang terparkir di apartemen tempat dia tinggal. Ya, CT tinggal di sebuah apartemen di kawasan CBD Pluit.
"Sabu seberat ini kalau kita nominalkan nilainya diperkirakan sebesar Rp 600 miliar," ungkap Kapolri Badrodin.
Bahkan saking banyaknya dia mengatakan bahwa sabu sebanyak ini bisa dipakai jutaan orang. "Bayangkan ini bisa dikonsumsi 1,8 juta jiwa. Ngeri kan!" tambah mantan Wakapolri itu. (gil/boy/mas)
KAPOLRI langsung datang ke Polda Metro Jaya Rabu pagi (15/7) untuk melihat tangakapan besar hasil kerja keras anak buahnya. Tak main-main tim Subdit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB
- Mochamad Nur Arifin Gantikan Sutan Riska Tuanku Kerajaan jadi Pjs Ketum Apkasi
- Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center & Positif Game Ecosystem
- Terpental dari Motor Akibat Jalan Berlubang, Remaja 16 Tahun di Semarang Meninggal
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan