Kapolri Bubarkan Satgassus Polri Setelah Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo pun telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu menjadi dalang di balik kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk membubarkan Satgassus Polri setelah menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
- Polri Terjunkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut