Kapolri Copot 2 Jenderal Terkait Kasus Djoko Tjandra: Demi Muruah Institusi
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berkomitmen menjaga muruah institusi Polri, dengan langkah mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri, dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat.
"Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sementara itu, Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi, tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri.
Kapolri Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berkomitmen menjaga muruah institusi Polri, dengan langkah mencopot dua jenderal yang telah melakukan kesalahan fatal, terkait kasus Djoko Tjandra.
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak