Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya ditangkap Divisi Propam Polri karena diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Jabatan Kapolres Ngada yang kosong diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan informasi bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
Lalu, pada Selasa (11/3), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan AKBP Fajar di Kupang, NTT.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya ialah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.
F kemudian dibayar senilai Rp 3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana