Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya
"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. (antara/jpnn)
Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim